Masih banyak lubang dalam pelaksanaan aborsi aman bagi para korban pemerkosaan dan kekerasan seksual lain.
Hal itu terbukti dari beberapa kasus yang terjadi pada para korban perkosaan.
Seperti yang tercatat dalam siaran pers Komnas Perempuan menyambut Hari Aborsi Aman Internasional tahun 2021 lalu.
Dalam data, tercatat beberapa kasus kriminalisasi pada korban perkosaan, seperti yang terjadi di Jambi tahun 2018.
Di mana seorang anak perempuan 15 tahun yang diperkosa kakaknya justru dijatuhi hukuman 6 bulan oleh pengadilan karena melakukan aborsi.
Tentu kejadian tersebut bertolak belakang dengan hukum UU Kesehatan yang ada.
Karenanya, Komnas Perempuan sendiri secara tegas menyebut hukum aborsi di Indonesia masih belum menyejahterakan perempuan.
Belum Menyejahterakan Perempuan
Dalam wawancaranya bersama PARAPUAN, Komisioner Komnas Perempuan, Retty Ratnawati menyampaikan beberapa poin terkait hukum aborsi di Indonesia.
Baca Juga: Ramai Kasus NWR, Ahli Pidana Sebut UU Perkosaan Masih Merugikan Korban