Dari percakapan tersebut, terungkap bahwa ternyata banyak penerima beasiswa LPDP di Inggris yang tidak pulang.
Bahkan, disebutkan pula kalau tak sedikit penerima LPDP luar negeri di negara lain juga menetap di tempatnya mendapatkan beasiswa.
Terlepas dari kabar yang viral, pemerintah Indonesia sendiri memang sudah mewajibkan penerima LPDP untuk pulang ke tanah air setelah menyelesaikan studinya.
Mengapa demikian? Aturan tersebut rupanya sudah tercantum di dalam Peraturan Direktur Utama No. PER-11/LPDP/2017 Tanggal 2 Juni 2017.
Di peraturan itu, sudah dijelaskan secara rinci mengenai kewajiban dan larangan bagi calon penerima, penerima, dan alumni LPDP.
Kewajiban kembali ke Indonesia
Mengutip Kontan.co.id, penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib melaporkan penyelesaian studi dan kembali ke Indonesia.
Kepulangan itu harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal akhir studi sesuai dengan SK Penetapan Penerima Beasiswa.
Apabila penerima beasiswa tidak dapat melaporkan kelulusan atau kembali ke Indonesia dalam jangka waktu 30 hari, maka diwajibkan untuk:
Baca Juga: Sudah Dibuka! Ini Link Pendaftaran dan Persyaratan Umum Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2