Ternyata Ini Alasan Penerima Beasiswa LPDP Luar Negeri Wajib Pulang ke Indonesia

Arintha Widya - Jumat, 29 Juli 2022
ilustrasi penerima beasiswa LPDP wajib pulang ke Indonesia
ilustrasi penerima beasiswa LPDP wajib pulang ke Indonesia freepik

Parapuan.co - Siapa yang tidak tertarik dengan beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)?

Setiap calon mahasiswa S1, calon master, dan calon doktor tentu tertarik mendapatkan beasiswa yang satu ini.

Pasalnya, menerima beasiswa LPDP berarti mendapatkan pembiayaan pendidikan secara penuh selama menjadi mahasiswa.

Tak hanya untuk mahasiswa di kampus tujuan di dalam negeri, LPDP juga memberikan beasiswa penuh dan biaya hidup untuk kuliah di luar negeri.

Namun, untuk bisa kuliah gratis di luar negeri, para penerima beasiswa ini harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan Kemenkeu.

Salah satunya adalah untuk kembali ke tanah air, dan berkontribusi untuk bersama-sama membangun negeri.

Sayangnya, ternyata bisa dikatakan kalau tidak semua penerima beasiswa LPDP luar negeri kembali ke Indonesia.

Hal tersebut terlihat dari kabar yang viral di media sosial Twitter baru-baru ini, di mana ada penerima LPDP di Inggris yang tidak pulang ke tanah air.

Bermula dari seorang pengguna Twitter pemilik akun @VeritasArdentur yang mengunggah tangkapan layar sebuah percakapan di WhatsApp.

Baca Juga: Jadi Syarat Wajib Daftar Beasiswa LPDP, Ketahui Apa Itu LoA Unconditional

Dari percakapan tersebut, terungkap bahwa ternyata banyak penerima beasiswa LPDP di Inggris yang tidak pulang.

Bahkan, disebutkan pula kalau tak sedikit penerima LPDP luar negeri di negara lain juga menetap di tempatnya mendapatkan beasiswa.

Terlepas dari kabar yang viral, pemerintah Indonesia sendiri memang sudah mewajibkan penerima LPDP untuk pulang ke tanah air setelah menyelesaikan studinya.

Mengapa demikian? Aturan tersebut rupanya sudah tercantum di dalam Peraturan Direktur Utama No. PER-11/LPDP/2017 Tanggal 2 Juni 2017.

Di peraturan itu, sudah dijelaskan secara rinci mengenai kewajiban dan larangan bagi calon penerima, penerima, dan alumni LPDP.

Kewajiban kembali ke Indonesia

Mengutip Kontan.co.id, penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib melaporkan penyelesaian studi dan kembali ke Indonesia.

Kepulangan itu harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal akhir studi sesuai dengan SK Penetapan Penerima Beasiswa.

Apabila penerima beasiswa tidak dapat melaporkan kelulusan atau kembali ke Indonesia dalam jangka waktu 30 hari, maka diwajibkan untuk:

Baca Juga: Sudah Dibuka! Ini Link Pendaftaran dan Persyaratan Umum Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2

1. Melaporkan penundaan lapor diri kepada LPDP disertai alasan dan dokumen pendukung yang lengkap.

2. Menerima segala keputusan LPDP atas penundaan lapor diri tersebut.

Sementara itu, LPDP akan memberikan izin bagi alumni yang ingin melaksanakan internship (magang) dan melanjutkan pendidikan doktoral di luar negeri.

Namun, tetap wajib segera kembali ke Indonesia setelah periode internship (magang) dan pendidikan doktoral berakhir.

Alumni yang melanjutkan program doktoral tanpa pendanaan dari LPDP wajib melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan menerima pendanaan dari penyandang beasiswa.

Kewajiban berkontribusi

Penerima beasiswa wajib kembali ke Indonesia untuk berkontribusi, sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1, n adalah masa studi) sejak:

1. Tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri atau penerima beasiswa dalam negeri yang telah menyelesaikan internship di luar negeri.

2. Menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil internship di
luar negeri.

Kiranya, kewajiban dalam ketentuan penerimaan beasiswa LPDP itulah yang membuat para alumni diharuskan pulang ke Indonesia.

Mudah-mudahan adanya kewajiban tersebut benar-benar Kawan Puan pertimbangkan sebelum mendaftar untuk LPDP, ya.

Baca Juga: Ingin Daftar Beasiswa LPDP? Ketahui Ini Jenis Biaya yang Ditanggung

(*)

Sumber: Kontan.co.id,lpdp.kemenkeu.go.id
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029