Cegah Pelecehan di Tempat Kerja, Ratifikasi Konvensi ILO 190 Perlu Didorong

Firdhayanti - Jumat, 29 Juli 2022
Ratifikasi ILO 190 dapat mencegah kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja pada perempuan.
Ratifikasi ILO 190 dapat mencegah kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja pada perempuan. asiandelight

Parapuan.co - Indonesia masuk dalam negara yang mendukung disahkannya Konvensi ILO 190 (KILO 190).

KILO 190 sendiri berisi tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di dunia kerja agar jadi pengakuan dunia.

Konvensi ILO 190 sendiri disahkan pada 21 Juni 2019 lalu, Kawan Puan.

Kendati begitu, hingga kini tercatat baru 18 negara yang meratifikasi Konvensi ILO 190.

Negara-negara itu antara lain Chile, Argentina, Fiji, Ekuador, Namibia, Somalia dan Uruguay.

Sementara itu, ada 387 negara yang mendukung lahirnya KILO 190 yang perlu didorong untuk meratifikasi konvensi tersebut.

Indonesia sendiri belum menunjukkan keseriusan untuk melakukan kajian apalagi untuk meratifikasinya hingga saat ini.

Hingga saat ini belum ada sinyal pemerintah Indonesia meratifikasi KILO 190.

KILO 190 sendiri memberikan perlindungan pada pekerja tanpa ada perbedaan status, baik formal maupun informal.

Baca Juga: Viral Twitter, Video Ahli Anestesi di Brazil Diduga Lakukan Pelecehan Seksual saat Pasien Dibius untuk Operasi

Aktivis Perempuan Mahardhika, Vivi Widyawati mengatakan bahwa Konvensi ILO 190 bisa melindungi para pekerja secara lebih luas. 

“Tidak kunjung diratifikasi alasannya sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tetapi UU TPKS tidak seluas Konvensi ILO 190 melindungi pekerja,” kata Vivi dalam Media Gathering Mendorong Ratifikasi Konvensi ILO 190, Jumat (22/7/2022).

Perwakilan Jaringan Nasional untuk Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, mengatakan kelompok minoritas paling rentan mengalami pelecehan, sebagaimana dalam dalam catatan KILO 190.

Adapun kelompok tersebit yakni disabilitas, minoritas orientasi seksual, RAS, kedaerahan, dan minoritas bentuk tubuh.

Perempuan menempati urutan yang paling rentan mendapat kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja.

Bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja sendiri bisa berbentuk verbal dan fisik.

Penyandang disabilitas juga turut mengalami pelecehan, sebagaimana diungkapkan perwakilan Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (Yapesdi), Keynan Reihan.

Ia juga menyebutkan perlindungan KILO 190 sangat luas karena berlaku untuk sektor publik dan swasta, serta ekonomi formal dan informal di perkotaan hingga pedesaan.

“Pekerja-pekerja dengan disabilitas sering kali tidak memiliki kekuatan negosiasi karena pilihan mereka terbatas pada perusahaan yang bersedia mempekerjakan penyandang disabilitas, membuat mereka cenderung harus menoleransi kekerasan dan pelecehan yang mereka alami di tempat kerja,” ujarnya. (*)

 Baca Juga: Ramai Wacana Angkot Khusus Perempuan, Ini Tips Aman Naik Transportasi Umum untuk Kaum Hawa

 

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Rekomendasi Susu Penambah Nafsu Makan Anak Usia 2 sampai 13 Tahun