- "Assalamulaikum ukhti, enggak bales, dosa."
- "Hai cantik, mau ke mana?"
3. Perampasan Otoritas Tubuh
Perampasan otoritas tubuh ini di dalamnya ada tindakan manipulasi agar pasangan mau melakukan hubungan seksual.
Pemaksaan hubungan seksual dalam ikatan pacaran atau suami istri juga termasuk dalam tindak kekerasan seksual tingkatan ini.
Tingkatan ini juga termasuk tindakan menyentuh bagian tubuh perempuan tanpa persetujuan, baik itu orang yang dikenal maupun orang asing.
Mengancam dan elanggar kesepakatan safe-word demi melakukan hubungan seksual juga termasuk dalam tindakan perampasan otoritas tubuh.
Terakhir, tindakan melepas kondom diam-diam dan sengaja memabukkan seseorang demi melakukan hubungan seksual tercatat sebagai tindak kekerasan seksual tingkatan ini.
Percakapan sehari-hari yang termasuk perampasan otoritas tubuh:
Baca Juga: Mengintip Mimpi Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual di RUU TPKS
- "Kalau kamu sayang sama aku, pasti kamu mau tidur sama aku."
- "Hariku buruk banget, tolong sekali ini aja biar aku enggak sedih, habis ini aku enggak minta lagi."
- "Kalau kamu enggak mau berhubungan seksual sama aku mending kita putus."
- "Kamu sudah enggak perawan, enggak ada cowok lain yang mau sama kamu selain aku."
4. Kekerasan Gamblang
Kawan Puan, tingkat teratas dalam Piramida Budaya Pemerkosaan ini menyoroti kekerasan fisik, verbal, emosional, dan finansial sebagai bentuk kekerasan seksual.
Dalam tingkatan ini, penganiayaan seksual dan pemerkosaan juga termasuk bentuk kekerasan seksual yang sudah merambah ke fisik seseorang.
Perkosaan yang dilakukan oleh banyak orang serta tindak kekerasan seksual yang berakhir dengan pembunuhan juga termasuk tindakan kekerasan gamblang.
Kawan Puan, itu dia Piramida Budaya Perkosaan, skema yang secara ringkas mengategorikan tindakan kekerasan seksual dengan tingkatan tertentu.
Dengan adanya Piramida Budaya Perkosaan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah memahami bentuk tindakan kekerasan seksual yang kita temukan sehari-hari.
Baca Juga: Viral Kasus UNRI, Ini Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021
(*)