Sebelum dipecat, terduga tidak mengaku merekam perempuan di dalam bilik toilet tersebut.
Petugas yang memeriksa juga tidak menemukan bukti apapun di ponsel pelaku karena adanya kemungkinan sudah dihapus.
Setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian, petugas kebersihan tersebut pun akhirnya mengakui bahwa ia merekam perempuan dalam bilik toilet.
"Kami menghadirkan aparat kepolisian dan menginterogasi pelaku, pelaku juga telah mengakui perbuatannya, korban kemudian meminta agar ada sanksi tegas kepada petugas itu," kata Kuswardoyo.
PT KAI pun langsung memberikan sanksi tegas dengan memutus hubungan kerja sebagai petugas kebersihan Stasiun Ciamis.
Selain itu, nomor induk kependudukan (NIK) dari orang tersebut sudah di-blacklist dan dilarang menggunakan jasa transportasi dari PT KAI.
"Pelaku juga sudah di-blacklist dari kemungkinan menggunakan jasa layanan kereta api," tegas Kuswardoyo.
"Jadi NIK sudah kami black list agar tidak menggunakan layanan kereta api," lanjutnya.
Kuswardoyo juga berterima kasih kepada korban yang berani melapor dan bersuara karena dengan laporan tersebut, korban mencegah adanya perbuatan serupa di Stasiun Ciamis. (*)
Baca Juga: Viral di Twitter Video Pelecehan Seksual pada Perempuan di KA Argo Lawu, Begini Respons PT KAI