Parapuan.co - Kasus pelecehan seksual kembali viral di TikTok dalam beberapa hari terakhir ini.
Kasus yang viral di TikTok tersebut dialami seorang perempuan yang melaporkan adanya tindak perekaman di toilet Stasiun Ciamis pada Selasa (2/8/2022).
Korban pelecehan seksual yang viral di TikTok ini diketahui adalah seorang perempuan penumpang Kereta Api Serayu dengan relasi Purwokerto-Pasar Senen.
Mengutip Kompas.com, mengetahui soal kasus yang terjadi di Stasiun Ciamis ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengambil langkah tegas.
Dugaan adanya pelecehan seksual ini berawal dari korban yang curiga setelah menemukan kamera ponsel dari bilik toilet sebelahnya yang mengarah ke bilik toiletnya.
Namun, ia menyadari bahwa kondisi toilet di sebelahnya terkunci yang kemudian diketahui oleh pihak keamanan ada seseorang yang merupakan petugas kebersihan PT KAI.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) akhirnya memecat petugas kebersihan di Stasiun Ciamis tersebut setelah diduga merekam perempuan dalam toilet.
Menurut keterangan pihak PT KAI, perekaman tersebut dilakukan dengan ponsel pribadi milik terduga pelaku.
"Yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh PT KAI Service," kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo.
Baca Juga: Wacana Pemisahan Tempat Duduk Angkot Tidak Efektif, Pelecehan Seksual Didorong oleh Mindset
Sebelum dipecat, terduga tidak mengaku merekam perempuan di dalam bilik toilet tersebut.
Petugas yang memeriksa juga tidak menemukan bukti apapun di ponsel pelaku karena adanya kemungkinan sudah dihapus.
Setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian, petugas kebersihan tersebut pun akhirnya mengakui bahwa ia merekam perempuan dalam bilik toilet.
"Kami menghadirkan aparat kepolisian dan menginterogasi pelaku, pelaku juga telah mengakui perbuatannya, korban kemudian meminta agar ada sanksi tegas kepada petugas itu," kata Kuswardoyo.
PT KAI pun langsung memberikan sanksi tegas dengan memutus hubungan kerja sebagai petugas kebersihan Stasiun Ciamis.
Selain itu, nomor induk kependudukan (NIK) dari orang tersebut sudah di-blacklist dan dilarang menggunakan jasa transportasi dari PT KAI.
"Pelaku juga sudah di-blacklist dari kemungkinan menggunakan jasa layanan kereta api," tegas Kuswardoyo.
"Jadi NIK sudah kami black list agar tidak menggunakan layanan kereta api," lanjutnya.
Kuswardoyo juga berterima kasih kepada korban yang berani melapor dan bersuara karena dengan laporan tersebut, korban mencegah adanya perbuatan serupa di Stasiun Ciamis. (*)
Baca Juga: Viral di Twitter Video Pelecehan Seksual pada Perempuan di KA Argo Lawu, Begini Respons PT KAI