Sebaiknya, jelaskan dulu temuanmu dan tanyakan apakah yang bersangkutan bersedia memberikan kredit padamu atau tidak.
Umumnya, mereka akan bekerja sama dan bersedia memberikan kredit jika tidak menyadari telah melakukan plagiasi.
4. Mengirimkan Surat Peringatan
Jika komunikasi tidak berjalan baik, kamu bisa mengirimkan surat peringatan resmi dari pengadilan atau pihak berwenang lainnya.
Minta mereka menyertakan kredit atau menghapus konten/tulisan dalam jangka waktu tertentu.
Bila tidak, mau tidak mau pelaku plagiarisme akan dikenakan pidana pelanggaran hak cipta.
5. Lakukan Tindakan Pencegahan
Karya berupa tulisan yang terbit online sangat mudah diplagiat dan/atau dicuri pihak tidak bertanggung jawab.
Maka, alangkah baiknya jika kamu melakukan tindakan pencegahan, semisal sebagai berikut:
- Memasukkan unggahanmu di Google Alerts agar bisa segera mendeteksi jika artikel versi plagiat diterbitkan.
- Gunakan tautan internal dalam unggahan atau artikel, sehingga akan lebih sulit bagi seseorang untuk mencurinya.
Nah, itulah tadi beberapa langkah menangani tindakan plagiarisme yang mungkin kamu alami.
Semoga informasi di atas berguna buat Kawan Puan!
Baca Juga: Berkaca dari Taylor Swift, Ini Ketentuan Hukum Hak Cipta Content Creator di Indonesia
(*)