Besaran gaji tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Nah, berdasarkan peraturan tersebut, berikut rincian gaji jenderal polisi:
1) Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
2) Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
3) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
4) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Di luar gaji pokok yang diterima oleh seseorang yang berprofesi sebagai polisi di Indonesia, ada tunjangan pula yang diberikan.
Sama seperti gaji, besaran tunjangan juga ditetapkan berdasarkan pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Tunjangan yang diterima berupa tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Baca juga: Ada Tunjangan untuk Janda Duda, Segini Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2022