Parapuan.co- Beberapa waktu belakangan ini heboh kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo merupakan seorang polisi yang menduduki jabatan sebagai Inspektur Jenderal atau Irjen.
Posisi Irjen merupakan salah satu pangkat tertinggi di kepolisian di bawah posisi Jenderal Polisi dan Komisaris Jenderal (Komjen) serta di atas Brigadir Jenderal (Brigjen).
Posisi-posisi tersebut adalah jabatan tingkat perwira tinggi atau pati dengan pangkat jenderal.
Tentu saja, kenaikan jabatan berpengaruh pada kenaikan penghasilan yang mereka terima.
Kira-kira berapa ya, gaji seorang polisi yang berpangkat Jenderal? Jika Kawan Puan penasaran, yuk simak ulasan selengkapnya!
Melansir Kompas.com, secara umum, gaji polisi dengan profesi TNI dan pegawai negeri sipil (PNS) tidak berbeda jauh dan sama-sama terbagi ke dalam empat golongan.
Gaji polisi Indonesia sendiri, telah diatur ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 memiliki gaji paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Baca juga: Seperti Jun Ji Hyun di Jirisan, Ini Status dan Gaji Polisi Hutan di Indonesia
Besaran gaji tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Nah, berdasarkan peraturan tersebut, berikut rincian gaji jenderal polisi:
1) Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
2) Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
3) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
4) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Di luar gaji pokok yang diterima oleh seseorang yang berprofesi sebagai polisi di Indonesia, ada tunjangan pula yang diberikan.
Sama seperti gaji, besaran tunjangan juga ditetapkan berdasarkan pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Tunjangan yang diterima berupa tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Baca juga: Ada Tunjangan untuk Janda Duda, Segini Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2022
Dari tunjangan tersebut, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja (tukin) polisi.
Sama seperti gaji, besarannya disesuaikan dengan pangkat serta kelas jabatannya.
Lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri.
Misalnya saja posisi Wakapolri dengan pangkat Komjen, mendapatkan tukin sebesar Rp 34.902.000.
Sedangkan polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp 29.085.000 per bulan.
Sedangkan untuk kelas jabatan 16 ditetapkan menerima tukin sebesar Rp 20.695.000 perbulan.
Pasal 6 Perpres Nomor 103 Tahun 2018 juga mengatur besaran tunjangan kinerja Kapolri.
Tunjangan kinerja Kapolri lebih besar dibandingkan dengan tukin polisi lainnya.
Peraturan tersebut berbunyi, "Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Nah, setelah mengetahui besaran gaji serta tunjangan polisi, apakah Kawan Puan tertarik menekuni profesi ini? (*)