Parapuan.co - Kawan Puan, tahukah kamu kalau tidak semua ahli waris berhak menerima harta warisan?
Ahli waris harus memenuhi syarat tertentu menurut hukum perdata, salah satunya yaitu memiliki hubungan darah dengan pewaris.
Namun, tak jarang ada seseorang yang tidak memiliki hubungan darah tetapi ditunjuk sebagai ahli waris.
Kalau demikian, bagaimana seorang ahli waris menolak menerima warisan dari pewaris?
Advokat Hansen Alfian Limbong, S.H. memberikan penjelasan mengenai aturan ahli waris dapat menolak menjadi penerima warisan.
Sebagaimana mengutip Kompas.com, aturan mengenai warisan telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Menurut KUHPerdata, pihak yang berhak dan hak menolak warisan diatur di dalam pasal-pasal berikut:
1. Pasal 830 KUHPerdata tentang pewarisan yang hanya terjadi karena kematian.
2. Pasal 832 KUHPerdata.
Baca Juga: Hindari Polemik, Kenali Hukum Waris di Indonesia dan Pembagiannya Menurut KUH Perdata