Ternyata Seseorang Bisa Menolak Menjadi Ahli Waris, Simak Aturannya!

Arintha Widya - Kamis, 11 Agustus 2022
Cara menolak menjadi ahli waris, simak aturan lengkapnya menurut KUHPerdata.
Cara menolak menjadi ahli waris, simak aturan lengkapnya menurut KUHPerdata. GCShutter

Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan.

Suami atau istri yang hidup terlama juga termasuk ke dalam orang yang berhak menjadi ahli waris.

Bila keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara.

Dalam hal ini, negara juga memiliki kewajiban melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harta peninggalannya mencukupi untuk itu.

3. Pasal 1045 KUHPerdata

Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.

Di dalam pasal tersebut, ternyata ahli waris tidak wajib menerima warisan sehingga dapat menolaknya.

4. Pasal 1057 KUHPerdata

Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.

Baca Juga: Warisan Jadi Rebutan, Bagaimana Jika Pewaris Meninggalkan Utang?

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja