Ternyata Seseorang Bisa Menolak Menjadi Ahli Waris, Simak Aturannya!

Arintha Widya - Kamis, 11 Agustus 2022
Cara menolak menjadi ahli waris, simak aturan lengkapnya menurut KUHPerdata.
Cara menolak menjadi ahli waris, simak aturan lengkapnya menurut KUHPerdata. GCShutter

5. Pasal 1058 KUHPerdata

Ahli waris yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.

Berdasarkan setiap ketentuan di dalam KUHPerdata di atas, ahli waris berhak menolak suatu warisan.

Penolakan warisan harus dinyatakan secara tertulis melalui Pengadilan Negeri yang berwenang.

Umumnya, sangat jarang seseorang menolak menjadi ahli waris, kecuali mereka mempunyai harta kekayaan yang lebih dari cukup.

Nah, itulah tadi beberapa aturan tentang menolak harta warisan yang tercantum dalam KUHPerdata.

Di Indonesia sendiri, ada tiga sumber hukum tentang warisan yang dianut masyarakat.

Ada yang mengacu pada hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris dalam KUHPerdata seperti di atas.

Kalau Kawan Puan mendapatkan warisan, apakah akan menolak atau menerima sebagai ahli waris, nih?

Baca Juga: Rawan Terjadi, Ini 3 Pemicu Konflik dalam Pembagian Harta Warisan

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja