Besarnya valuasi bergantung pada performa dan kondisi keuangan perusahaan, sehingga bisa berubah-ubah.
Maka itu, biasanya valuasi dihitung secara berkala, semisal setahun sekali, beberapa bulan sekali, atau tergantung kebutuhan.
Pasalnya, perhitungan valuasi perusahaan bisa dilakukan untuk berbagai alasan tertentu, mulai dari perhitungan perpajakan, rencana merger, hingga pemisahan perusahaan.
Perhitungan valuasi perusahaan terkadang juga dilakukan ketika menentukan harga jual sebelum terjadi akuisisi.
Termasuk pula di dalamnya proses analisis manajemen usaha, struktur perusahaan, hingga proyeksi pendapatan dari aset perusahaan.
Adapun cara menghitung valuasi, umumnya menggunakan pendekatan dengan meninjau laporan keuangan, arus kas diskonto, dan membandingkan dengan perusahaan sejenis.
Cara termudah yang kerap digunakan sebagai metode penghitungan valuasi adalah dengan kapitalisasi pasar.
Yaitu, dengan mengalikan harga saham perusahaan dengan total saham yang tersedia di pasar saat ini.
Contoh, perusahaan XYZ mempunyai total saham 400 juta lembar dengan harga perlembar Rp1.500.
Maka, total kapitalisasi pasar perusahaan XYZ adalah 400 dikali Rp1.500, yakni Rp750 miliar.
Nah, itulah tadi pengertian mengenai valuasi perusahaan yang ternyata tidak hanya digunakan untuk perusahaan rintisan atau startup semata.
Baca Juga: Bukan Hanya Unicorn, Ini 6 Level Startup Berdasarkan Valuasinya
(*)