Mengenal Tugas dan Wewenang LPSK yang Beranggotakan Polisi hingga Akademisi

Arintha Widya - Minggu, 14 Agustus 2022
Logo LPSK
Logo LPSK

Parapuan.co - Kawan Puan, akhir-akhir ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menjadi sorotan.

Salah satunya karena lembaga tersebut turut mendampingi pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus ini, LPSK berperan melindungi saksi dan korban, termasuk di antaranya istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC.

Rupanya, tugas dan wewenang LPSK sudah tertuang di UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.

Berikut informasi lengkap mengenai tugas dan wewenang LPSK seperti mengutip Kompas.com!

Tugas LPSK

LSPK ialah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.

Lembaga ini bertanggung jawab menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban.

Meski begitu dalam aturan terbarunya, lingkup tugas LPSK diperluas, bukan hanya terhadap saksi dan korban.

Baca Juga: Bekerja untuk Eksekutif, Ini Tugas Umum dan Cara Jadi Personal Assistant

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Mengenal Tugas dan Wewenang LPSK yang Beranggotakan Polisi hingga Akademisi