7. Melakukan pengamanan dan pengawalan.
8. Melakukan pendampingan terhadap saksi dan/atau korban dalam proses peradilan.
9. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi.
Apabila tugas dan wewenang LPSK ini tidak dipenuhi, maka pejabat dari instansi dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, LPSK sendiri merupakan lembaga yang secara langsung bertanggung jawab kepada presiden.
Lembaga ini beranggotakan orang-orang yang berasal dari Komnas HAM, kepolisian, kejaksaan, akademisi, advokat, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Keberadaan LPSK mempunyai peran penting dalam penegakan hukum dan penanganan hak asasi manusia.
Nah, sekarang Kawan Puan sudah tahu kan apa saja tugas dan wewenang LPSK?
Baca Juga: Hari Kontrasepsi Sedunia, Ini 15 Tugas Pokok Jika Berkarier di BKKBN
(*)