Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 15 Agustus 2022

Ericha Fernanda - Senin, 15 Agustus 2022
Aturan baru naik kereta api mulai 15 Agustus 2022.
Aturan baru naik kereta api mulai 15 Agustus 2022. Haidan Abdan Syakuro

• Pelanggan usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

• Pelanggan usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil RT-PCR 3x24 jam.

• Pelanggan usia 6-17 tahun yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil RT-PCR 3x24 jam.

• Pelanggan usia 6-17 tahun yang melakukan perjalanan dari luar negeri belum divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil RT-PCR 3x24 jam.

• Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Aturan Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

• Vaksin minimal dosis pertama.

• Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Antigen atau RT-PCR.

• Jika tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

• Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pada masa transisi (15-17 Agustus 2022), pelanggan yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan).

Tiket bisa dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.

Nah, itulah aturan baru naik kereta api yang perlu dipatuhi ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api via KAI Access

 (*)



REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha