Parapuan.co - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan terbaru berlaku mulai hari ini, Senin (15/8/2022), bagi seluruh calon penumpang kereta api jarak jauh, lokal, dan aglomerasi.
Adapun aturan terbarunya seperti pelanggan kereta api jarak jauh usia 18 tahun ke atas yang baru vaksin Covid-19 dosis kedua wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR, berlaku 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Pelanggan yang belum vaksin dosis ketiga (booster) harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.
Lebih lanjut, berikut aturan baru naik kereta api jarak jauh, lokal, dan aglomerasi seperti dikutip dari Kompas.com. Yuk, simak!
Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh
• Pelanggan usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
• Pelanggan usia 18 tahun ke atas yang baru vaksin dosis kedua atau vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
• Pelanggan usia 18 tahun ke atas yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Baca Juga: KAI: Penumpang Masih Wajib Pakai Masker di Stasiun dan Naik Kereta Api
• Pelanggan usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
• Pelanggan usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil RT-PCR 3x24 jam.
• Pelanggan usia 6-17 tahun yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil RT-PCR 3x24 jam.
• Pelanggan usia 6-17 tahun yang melakukan perjalanan dari luar negeri belum divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil RT-PCR 3x24 jam.
• Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Aturan Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi
• Vaksin minimal dosis pertama.
• Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Antigen atau RT-PCR.
• Jika tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
• Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Pada masa transisi (15-17 Agustus 2022), pelanggan yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan).
Tiket bisa dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.
Nah, itulah aturan baru naik kereta api yang perlu dipatuhi ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api via KAI Access
(*)