"Di kamar mandi saat itu sudah ramai, sudah dipergoki juga, dia tetap enggak mau ngaku. Dan malah dia tetap ngelecehin teman saya dengan cara meraba dadanya di depan umumlah," tambah Dita.
Mengaku Mabuk
Saat penyidikan berlangsung, pelaku mengaku bahwa dirinya berada di bawah pengaruh alkohol atau mabuk.
Namun, setelah melakukan pemeriksaan pelaku tidak terbukti mabuk.
"Dia katanya dalam keadaan mabuk, Tapi waktu diperiksa dia enggak mabuk," jelas Nurma, melansir dari artikel lain di Kompas.com.
Nurma mengatakan, penyidik juga melakukan tes urine kepada pelaku untuk membuktikan pengakuannya yang mabuk saat melakukan aksi pelecehan itu.
"Tidak ada (terkontaminasi alkohol), sabu-sabu juga tidak ada," tegasnya.
Tidak Ditahan
Setelah kejadian dugaan pelecehan seksual, korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, (12/8/2022).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1903/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Karena ulahnya, pelaku dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Ia terancam hukuman penjara di atas 4 tahun.
Meski statusnya telah ditetapkan tersangka, namun pelaku tidak ditahan atas kasus pelecehan tersebut.
Alasannya adalah karena saat pemeriksaan, pelaku mengaku hanya memegang payudara korban dan tidak meremasnya.
"Itu (tersangka) belum bisa ditahan karena dia cuma pegang (payudara). Tidak meremas, cuma memegang doang," ujar Nurma.
Baca Juga: Viral di Twitter, Suami Ungkap Dugaan Istri Alami Pelecehan Seksual di Grup Chat Kantor
(*)