Parapuan.co - Dugaan kasus pelecehan seksual kembali terjadi, kali ini pelakunya adalah seorang tukang parkir.
Kasus ini bermula ketika perempuan berinisial R berada di toilet salah satu kafe kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sementara itu, pelaku berinisial ED melakukan aksi pelecehan seksual di kamar mandi kafe tersebut pada Kamis, (11/8/2022) dengan mengintip korban.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh penyidik.
Hal ini diungkapkan oleh AKP Nurma Dewi, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan yang dilansir dari laman Kompas.com.
"Iya statusnya saat ini sudah tersangka," ungkap Nurma.
Nurma mengatakan bahwa pelaku bekerja sebagai tukang parkir.
"Iya (pelaku) profesinya sebagai tukang parkir," imbuhnya.
Namun ia memastikan bahwa pelaku bukan tukang parkir di kawasan tempat pelecehan terjadi.
Baca Juga: 4 Fakta Dugaan Kasus Pelecehan 20 Santriwati Pondok Pesantren di Bandung
Pelaku justru merupakan tukang parkir di salah satu tempat di kawasan Ciledug, Tangerang.
"Di Ciledug. Iya, dia (di M Bloc) main saja. Katanya sih sendirian mau nonton musik," imbuh Nurma.
Kronologi Kejadian
Dita, teman korban mengungkap kronologi kejadian dugaan pelecehan seksual ini.
Kejadian ini bermula ketika R sedang berada di toilet setelah menjadi pembawa acara kafe.
Saat itu, korban menyadari bahwa ada gerak-gerik seseorang yang mencurigakan di kamar mandi.
"Si pelaku ini ngintip dia (R) dari bawah tolitet, terus korban teriak. Sempat meminta tolong juga dan dobrak pintu agar si pelaku tuh keluar," ujar Dita.
Tak sampai di situ, pelaku juga meraba payudara korban.
Baca Juga: Kawan Lama Group Beri Pernyataan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami Karyawannya
"Di kamar mandi saat itu sudah ramai, sudah dipergoki juga, dia tetap enggak mau ngaku. Dan malah dia tetap ngelecehin teman saya dengan cara meraba dadanya di depan umumlah," tambah Dita.
Mengaku Mabuk
Saat penyidikan berlangsung, pelaku mengaku bahwa dirinya berada di bawah pengaruh alkohol atau mabuk.
Namun, setelah melakukan pemeriksaan pelaku tidak terbukti mabuk.
"Dia katanya dalam keadaan mabuk, Tapi waktu diperiksa dia enggak mabuk," jelas Nurma, melansir dari artikel lain di Kompas.com.
Nurma mengatakan, penyidik juga melakukan tes urine kepada pelaku untuk membuktikan pengakuannya yang mabuk saat melakukan aksi pelecehan itu.
"Tidak ada (terkontaminasi alkohol), sabu-sabu juga tidak ada," tegasnya.
Tidak Ditahan
Setelah kejadian dugaan pelecehan seksual, korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, (12/8/2022).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1903/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Karena ulahnya, pelaku dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Ia terancam hukuman penjara di atas 4 tahun.
Meski statusnya telah ditetapkan tersangka, namun pelaku tidak ditahan atas kasus pelecehan tersebut.
Alasannya adalah karena saat pemeriksaan, pelaku mengaku hanya memegang payudara korban dan tidak meremasnya.
"Itu (tersangka) belum bisa ditahan karena dia cuma pegang (payudara). Tidak meremas, cuma memegang doang," ujar Nurma.
Baca Juga: Viral di Twitter, Suami Ungkap Dugaan Istri Alami Pelecehan Seksual di Grup Chat Kantor
(*)