Terlibat Investigasi Kasus Brigadir J, Ini Tugas dan Wewenang Komnas HAM

Arintha Widya - Kamis, 18 Agustus 2022
Ilustrasi Hak Asasi Manusia
Ilustrasi Hak Asasi Manusia

Parapuan.co - Kawan Puan, kamu yang tengah mengikuti kelanjutan kasus pembunuhan Brigadir J tentu sudah tahu tentang keterlibatan Komnas HAM.

Dalam kasus ini, Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) bukanlah melakukan pemeriksaan sebagaimana yang dilakukan kepolisian.

Walau terlibat dalam investigasi kasus pembunuhan tersebut, Komnas HAM tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga mandiri yang berfokus pada hak asasi manusia.

Komnas HAM sendiri mempunyai empat fungsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Yaitu fungsi pengkajian dan penelitian, fungsi penyuluhan, fungsi pemantauan, dan fungsi mediasi.

Lantas, apa saja tugas dan wewenang Komnas HAM dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut?

Berikut penjelasannya sesuai yang tertulis di Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia seperti dikutip Kompas.com!

Tugas dan Wewenang Komnas HAM dalam Fungsi Pengkajian dan Penelitian

1. Mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional hak asasi manusia.

Baca Juga: Bekerja untuk Eksekutif, Ini Tugas Umum dan Cara Jadi Personal Assistant

Dalam hal ini, tujuannya untuk memberi saran atas kemungkinan aksesi (pengaksesan) dan atau ratifikasi (pengesahan dokumen negara oleh parlemen).

2. Mengkaji dan meneliti berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberi rekomendasi atas pembentukan, pengubahan, serta pencabutan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan hak asasi manusia.

3. Menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian.

4. Melakukan studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding tentang hak asasi manusia di negara lain.

5. Membahas masalah tentang perlindungan, penegakan, serta pemajuan hak asasi manusia.

6. Melakukan kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Tugas dan Wewenang Komnas HAM dalam Fungsi Penyuluhan

1. Menyebarluaskan wawasan tentang hak asasi manusia ke masyarakat Indonesia.

2. Mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia, lewat lembaga pendidikan formal dan nonformal, serta kalangan lainnya.

Baca Juga: Tertarik Terjun ke Dunia Politik? Kenali Peran dan Tanggung Jawab Politikus

3. Melakukan kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional, dalam bidang hak asasi manusia.

Tugas dan Wewenang Komnas HAM dalam Fungsi Pemantauan

1. Melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan menyusun laporan hasil pengamatannya.

2. Menyelidiki dan memeriksa peristiwa di masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.

3. Memanggil pihak pengadu atau korban, maupun pihak yang terkait untuk dimintai serta didengar keterangannya.

4. Memanggil saksi untuk diminta dan didengar keterangannya, serta meminta saksi pengadu untuk menyerahkan bukti yang diperlukan.

5. Meninjau tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.

6. Memanggil pihak terkait untuk memberi keterangan tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya yang telah disetujui oleh Ketua Pengadilan.

7. Memeriksa pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan, terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang proses peradilannya sedang berjalan.

Baca Juga: Masih Didominasi Laki-Laki, Ini Pentingnya Peran Perempuan di Industri Teknologi

Tugas dan Wewenang Komnas HAM dalam Fungsi Mediasi

1. Mendamaikan kedua belah pihak.

2. Menyelesaikan perkara lewat konsultasi, negosasi, mediasi, konsiliasi, serta penilaian ahli.

3. Memberi saran kepada pihak bersangkutan untuk menyelesaikan sengketa lewat pengadilan.

4. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.

5. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

Demikian tadi sederet tugas dan wewenang Komnas HAM dalam menjalankan keempat fungsinya menurut Undang-Undang.

Dengan begitu, keterlibatan Komnas HAM pada proses penyelesaikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J diharapkan bisa menimimalkan kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga: Mengenal Tugas dan Wewenang LPSK yang Beranggotakan Polisi hingga Akademisi

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru