Parapuan.co - Kawan Puan, bertepatan dengan momen Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia, Bank Indonesia dan pemerintah mengeluarkan uang baru 2022.
Uang baru yang diluncurkan terdiri dari tujuh pecahan uang kertas, yaitu Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Ternyata, perilisan uang baru 2022 ini bukan hanya untuk memeringati Hari Kemerdekaan yang jatuh pada 17 Agustus.
Melansir laman resmi Bank Indonesia, pengeluaran dan pengedaran uang rupiah tahun emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang.
Yaitu sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022.
Namun, tentu saja dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai dengan Undang-Undang.
Sebelumnya, Bank Indonesia juga pernah mengeluarkan uang emisi pada tahun 2016.
Meski begitu, adanya uang baru tidak akan langsung membuat uang lama tidak berlaku.
Uang kertas lama yang dikeluarkan sebelumnya tetap berlaku sampai dicabut dan ditarik secara resmi oleh Bank Indonesia.
Baca Juga: Uang Rusak atau Cacat Ternyata Bisa Ditukar di BI, Simak Langkahnya!
Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran sudah ditetapkan.
Pengumuman tersebut nantinya akan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan melalui media massa.
Untuk itu, Kawan Puan tidak perlu panik lantaran uang kertas yang berlaku sebelumnya juga masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Lebih lanjut, pengeluaran uang baru 2022 bertepatan dengan momen HUT ke-77 RI menjadi wujud dari semangat kebangsaan dan nasionalisme.
Diharapkan semangat kedaulatan yang tersirat dalam desain baru uang kertas ini dapat menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Nah, bagi Kawan Puan yang ingin menukar uangmu dengan yang baru, caranya cukup mudah, lo.
Kamu bisa melakukan penukaran melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan oleh Bank Indonesia.
Pemesanan untuk menukar lewat kas keliling dilakukan melalui aplikasi Pintar yang bisa kamu akses di https://pintar.bi.go.id.
Jika menukarkan langsung di bank, ingatlah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2022, Ini Syarat dan Ketentuan Tukar Uang Baru dari Bank Indonesia
(*)