Ditangkap KPK, Rektor Unila Diduga Kantongi Uang Suap hingga Rp 5 Miliar

Saras Bening Sumunar - Senin, 22 Agustus 2022
Rektor Unila ditangkap KPK atas kasus dugaan suap.
Rektor Unila ditangkap KPK atas kasus dugaan suap. Ja'Crispy

“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron.

Artinya, secara keseluruhan suap yang diterima Karomani adalah Rp5 miliar lebih.

"Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” tambah Ghufron.

KPK juga mengatakan bahwa Karomani memiliki wewenang dan kuasa untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa baru yang masuk menggunakan Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) 2022.

Dalam perkara ini, Karomani juga melibatkan pejabat kampus yang lain, termasuk Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Ketua Senat Unila.

KPK juga menetapkan satu pihak dari keluarga mahasiswa bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.

Lebih lanjut, kini Karomani beserta rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Karomani juga menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat pendidik di Indonesia.

“Ya saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia,” ucap Karomani.

Meski begitu, dirinya enggan memberikan penjelasan terkait dugaan suap yang dilakukannya.

Baca Juga: Kasus Nurhayati yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Korupsi Bakal Dihentikan

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja