Parapuan.co - Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, ditangkap oleh Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK mengatakan bahwa penangkapan terhadap Karomani dilakukan setelah menerima informasi terkait dugaan suap pendaftaran mahasiswa baru.
Menurut Asep, tim Kedeputian Bidang Penindakan lantas melakukan pengejaran dan pada akhirnya Karomani ditangkap di Bandung bersama dengan ajudannya, Adi Triwibowo.
Tak hanya itu, KPK juga menangkap Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung Budi Sutomo, serta Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri.
"Pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM (Karomani), BS (Budi Sutomo), MB (Muhammad Basri) dan AT (Adi Triwibowo) beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar," ujar Asep sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Dalam waktu yang sama, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dan barang lainnya yang dijadikan barang bukti.
Termasuk uang tunai senilai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank senilai Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar di wilayah Lampung.
Sementara dalam melancarkan aksinya, Karomani mematok tarif mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa baru tahun 2022 yang mengikuti seleksi jalur mandiri di Unila.
Hal ini sehubung dengan yang diutarakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca Juga: Lili Pintauli Siregar Diberhentikan dari Pimpinan KPK, Telah Ditandatangani Jokowi
“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron.
Artinya, secara keseluruhan suap yang diterima Karomani adalah Rp5 miliar lebih.
"Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” tambah Ghufron.
KPK juga mengatakan bahwa Karomani memiliki wewenang dan kuasa untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa baru yang masuk menggunakan Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) 2022.
Dalam perkara ini, Karomani juga melibatkan pejabat kampus yang lain, termasuk Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Ketua Senat Unila.
KPK juga menetapkan satu pihak dari keluarga mahasiswa bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.
Lebih lanjut, kini Karomani beserta rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Karomani juga menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat pendidik di Indonesia.
“Ya saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia,” ucap Karomani.
Meski begitu, dirinya enggan memberikan penjelasan terkait dugaan suap yang dilakukannya.
Baca Juga: Kasus Nurhayati yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Korupsi Bakal Dihentikan
(*)