Parapuan.co- Istilah SKCK mendadak jadi pembicaraan karena napi koruptur boleh menjadi caleg di Pemilu 2024.
Surat jenis ini biasanya sangat dibutuhkan untuk melamar kerja di perusahaan swasta maupun negeri, termasuk menjadi seorang anggota pemerintahan.
Namun fungsi SKCK kembali dipertanyakan setelah ramai eks koruptor diperbolehkan untuk menjadi caleg pada Pemilu 2024 nanti.
Hal itu juga dikonfirmasi oleh Juru Bicara MA Suhadi melalui laman Kompas.com yang menyebutkan mantan narapidana kasus korupsi bisa menjadi caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan.
"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu," ujar Suhadi.
Lalu apa itu SKCK yang saat ini kegunaannya untuk melamar pekerjaan dipertanyakan? Mari, simak pengertian apa itu SKCK dan fungsinya!
Apa itu SKCK
Dilansir dari Kompas.com, SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Polri.
Surat ini memiliki fungsi untuk menyatakan jika seseorang atau warga negara tidak memiliki catatan kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Baca juga: Wanita Karier Mau Daftar Rekrutmen Bersama BUMN? Ini Cara Membuat SKCK
Jika telah melewati masa berlaku, surat SKCK bisa diperpanjang sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan.
Sebelumnya surat SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
SKKB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Dulu waktu masih bernama SKKB, surat keterangan ini hanya bisa diberikan kepada orang yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya surat tersebut.
Tak banyak yang tahu, ternyata fungsi SKCK berbeda-beda berdasarkan tempat penerbitannya.
Masih melansir Kompas.com, berikut kegunaan SKCK berdasarkan tempat penerbitannya yang perlu Kawan Puan ketahui:
1) Mabes Polri
Di lokas ini, Kawan Puan bisa mengurus SKCK untuk keperluan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pencalonan anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat, penerbitan Visa, ijin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA, dan melanjutkan sekolah luar negeri.
Baca juga: Tak Bisa Vaksin? Peserta Tes SKD CPNS 2021 Wajib Bawa Surat Keterangan Dokter
2) Polda
Berbeda dengan lokasi sebelumnya, di lokasi ini, Kawan Puan bisa mengurus surat keterangan untuk keperluan melamar pekerjaan, memperoleh paspor atau visa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri, menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, melanjutkan sekolah, pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi, dan pencalonan kepala daerah tingkat provinsi.
3) Polres
Polres melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, melamar sebagai PNS, melamar sebagai anggota TNI/Polri, pencalonan pejabat publik, kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan, serta pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
4) Polsek
Jika kawan Puan membutuhkan SKCK untuk melamar pekerjaan, pindah alamat, atau melanjutkan pendidikan, bisa dilakukan di lokasi ini.
Pada dasarnya, SKCK merupakan surat yang menunjukkan bahwa Kawan Puan memiliki perilaku baik dan tidak memiliki riwayat kejahatan.
Tentu kebijakan eks koruptor boleh mendaftar caleg pada Pemilu 2024 menjadi pertanyaan.
Pasalnya sikap korupsi bukanlah cerminan sikap yang baik dan tidak patut dicontoh.
Demikian pengertian mengenai apa itu SKCK dan kegunaannya yang sering dipakai sebagai persyaratan untuk melamar kerja.
Nah, semoga informasi di atas membantu Kawan Puan yang bertanya-tanya apa itu SKCK, kegunaannya, serta dimana lokasi mengurusnya berdasarkan kebutuhan. (*)