Penanganan KTPA perlu keterlibatan berbagai sektor sehingga diperlukan koordinasi yang jelas dalam memastikan peran masing-masing sektor dalam penanganan KTPA khususnya di tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan.
Sedangkan pada sisi kebijakan, pemerintah pusat telah membuat beberapa kebijakan untuk dapat memastikan kegiatan penanganan KTPA dapat berjalan lebih maksimal di tingkat daerah.
Seperti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ada juga Peraturan Menteri PP&PA Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran dalam Pencegahanan dan Penanggulangan HIV-AIDS yang Responsif Gender, Keputusan Menteri Kesehatan No. 1226/Menkes/SK/XII/2009 tentang Pedoman Penatalaksanaan Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit.
Begitu juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang HIV-AIDS, dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan beberapa kebijakan terkait lainnya.
Hanya saja kebijakan tersebut juga tidak cukup kuat.
“Masih diperlukan peran berbagai elemen masyarakat dan stakeholder lainnya dalam penanganan KTPA," kata Ibu Retty Ratnawati selaku anggota Komisioner Komnas Perempuan dalam pertemuan koordinasi pada pertengahan Maret lalu.
Saat ini, penanganan KTPA sangat bergantung pada pimpinan daerah, dalam hal ini di kabupaten/kota.
“Khususnya pada area penganggaran dan juga koordinasi," tambahnya.
Baca Juga: Minimkan Risiko Bayi Tertular, Ini Panduan Merencanakan Kehamilan untuk Perempuan dengan HIV
Adapun rekomendasi yang diusulkan oleh JIP bersama Komunitas Rentan terkait penanganan KTPA, antara lain:
1. Meminta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mendorong puskesmas membentuk Poli KTPA.
2. Mendorong peningkatan intensitas koordinasi di tingkat kecamatan.
3. Standarisasi penanganan KTPA di puskesmas, Update media informasi dan direktori kontak layanan penanganan KTPA.
“Semoga upaya kami bersama komunitas rentan lainnya dapat mendorong layanan KTPA yang ramah, khususnya buat orang yang hidup dengan HIV. Dan kami berkomitmen untuk tetap bekerjasama dan berkoordinasi dengan layanan kesehatan dan sektor terkait seperti Komnas Perempuan, P2TP2A dan institusi lainnya dalam penanganan KTPA pada sektor layanan kesehatan," tambah Hadi dalam acara temu media.
JIP bersama perwakilan komunitas rentan telah menyusun kertas kebijakan sebagai upaya dalam mendorong terbentuknya layanan yang ramah terkait penanganan KTPA pada sektor kesehatan.
(*)