Baca juga: Inflasi Gaya Hidup Bisa Jadi Masalah, Ini Tips Mengatur Keuangan dari Pakar
Kawan Puan, perlu diketahui redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan (nilai) uang.
Sanering adalah mengurangi nilai mata uang, sedangkan redenominasi hanya menyederhanakan nominal dan nilainya tidak berkurang.
Indonesia pernah mengalami sanering pada tahun 1959 ketika pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 diturunkan nilainya masing-masing menjadi pecahan Rp Rp 50 dan Rp 100.
Berikut sejumlah manfaat jika mata uang mengalami redenominasi:
1) Mempermudah perhitungan dalam praktik-praktik akuntansi seperti pembukuan hingga laporan keuangan sehingga lebih mudah dibaca.
2) Nilai tukar mata uang rupiah saat ini dinilai terlalu mahal, meski sebenarnya jumlah nominal pada uang tidak selalu mencerminkan kekuatan mata uang tersebut.
Redenominasi pernah terjadi pada pencantuman nominal rupiah di hadapan dollar AS karena dianggap terlalu banyak.
Selain itu, pencantuman nominal yang terlalu banyak juga dianggap tidak praktis.
Misalnya, sebelum redenominasi 1 dollar AS saat ini adalah Rp 14.400, setelah redenominasi maka 1 dollar AS menjadi Rp 14,4.
Pengurangan nominal pada rupiah ini, diharapkan menciptakan persepsi yang lebih baik mengenai perekonomian Indonesia, peningkatan efisiensi, serta penghematan signifikan dalam biaya pencetakan uang.
Tak hanya itu, redenominasi juga perlu dilakukan untuk menyederhanakan mata uang yang nilainya terus menerus berkurang karena inflasi. (*)