Parapuan.co- Setelah uang baru diluncurkan pada Kamis (18/8/2022) kemarin, isu redenominasi rupiah mulai mencuat.
Jika Indonesia mengalami redenominasi rupiah, artinya nilai Rp 1000 menjadi Rp 1.
Dilansir dari Kompas.com, Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Perry Warjiyo mengatakan, redenominasi rupiah berguna mengefisiensikan kegiatan ekonomi sehari-hari.
"Dari sisi ekonomi memang ada banyak manfaat mengenai redenominasi itu. Terutama adalah masalah efisiensi," ujarnya saat koferensi pers virtual pada Rabu (24/8/2022).
Namun redenominasi masih menjadi pro dan kontra hingga saat ini.
Lalu apa sesungguhnya makna dari istilah redenominasi?
Dikutip dari KBBI yang tayang di Kompas.com, secara istilah, redenominasi artinya penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.
Ketika redenominasi terjadi, nilai baru ditetapkan untuk uang kertas dan koin baru.
Redominasi mata uang juga pernah terjadi pada negara Zimbabwe pada tahun 2006.
Melansir Investopedia, Zimbabwe pernah mendenominasikan mata uangnya yang awalnya senilai 1.000 dolar Zimbabwe lama menjadi 1 dolar Zimbabwe baru.
Baca juga: Inflasi Gaya Hidup Bisa Jadi Masalah, Ini Tips Mengatur Keuangan dari Pakar
Kawan Puan, perlu diketahui redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan (nilai) uang.
Sanering adalah mengurangi nilai mata uang, sedangkan redenominasi hanya menyederhanakan nominal dan nilainya tidak berkurang.
Indonesia pernah mengalami sanering pada tahun 1959 ketika pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 diturunkan nilainya masing-masing menjadi pecahan Rp Rp 50 dan Rp 100.
Berikut sejumlah manfaat jika mata uang mengalami redenominasi:
1) Mempermudah perhitungan dalam praktik-praktik akuntansi seperti pembukuan hingga laporan keuangan sehingga lebih mudah dibaca.
2) Nilai tukar mata uang rupiah saat ini dinilai terlalu mahal, meski sebenarnya jumlah nominal pada uang tidak selalu mencerminkan kekuatan mata uang tersebut.
Redenominasi pernah terjadi pada pencantuman nominal rupiah di hadapan dollar AS karena dianggap terlalu banyak.
Selain itu, pencantuman nominal yang terlalu banyak juga dianggap tidak praktis.
Misalnya, sebelum redenominasi 1 dollar AS saat ini adalah Rp 14.400, setelah redenominasi maka 1 dollar AS menjadi Rp 14,4.
Pengurangan nominal pada rupiah ini, diharapkan menciptakan persepsi yang lebih baik mengenai perekonomian Indonesia, peningkatan efisiensi, serta penghematan signifikan dalam biaya pencetakan uang.
Tak hanya itu, redenominasi juga perlu dilakukan untuk menyederhanakan mata uang yang nilainya terus menerus berkurang karena inflasi. (*)