Definisi Hak Merek
Pengertian tentang hak merek tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Berdasarkan Bab 1 Pasal 1 ayat ke-5, hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu.
Hak ekslusif ini diberikan kepada pemilik merek dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakannya.
Tentu saju, hak atas merek baru bisa dimiliki setelah individu atau kelompok mendaftarkan terlebih dulu sebuah merek.
Sementara itu, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Dari pengertian tersebut, jelas sekali bahwa hak merek merupakan hak kepemilikan atas sebuah tanda yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Definisi Hak Cipta
Berbeda dengan hak merek, hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas.
Baca Juga: Respons Bank Soal HAKI atau Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang