Ruang lingkup yang dilindungi hak cipta mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
Hak cipta di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Definisi hak cipta di dalam UU tersebut, yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Untuk membedakan hak cipta dengan hak merek, merek lebih merujuk pada barang/jasa yang diperdagangkan.
Sedangkan hak cipta merujuk pada ciptaan yang bisa jadi diperjualbelikan, bisa pula tidak, tetapi terkadang disebarluaskan dan diketahui banyak orang.
Contoh ciptaan yang dilindungi hak cipta, antara lain:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
Baca Juga: Terbitkan Buku Online Bisa Cuan, Ini Aturan Hak Cipta Penulis Digital
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Karya seperti arsitektur, peta, seni batik, dan fotografi.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Nah, demikian tadi perbedaan antara hak merek dan hak cipta yang perlu Kawan Puan ketahui.
Semoga informasi di atas dapat menambah wawasanmu, ya!
Baca Juga: Pelaku UMKM Wajib Daftarkan Hak Merek Usaha, Begini Caranya
(*)