Melalui RUU Sisdiknas, kata Anindito, guru yang belum mendapat sertifikasi akan tetap mendapatkan peningkatan penghasilan.
"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu sertifikasi terlebih dahulu," ujar dia.
Apa itu RUU Sisdiknas?
Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau yang disebut dengan RUU Sisdiknas adalah peraturan yang tengah diproses oleh pemerintah.
RUU Sisdiknas sendiri akan mengintegrasikan dari 3 undang-undang yang mengatur sistem pendidikan di Indonesia.
Sebelumnya, sistem pendidikan Indonesia diatur dalam tiga Undang-Undang, yakni sebagai berikut:
-UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
-UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen)
-UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti)
Baca Juga: Perhatikan, Ini Contoh Surat Lamaran Kerja untuk Melamar sebagai Guru