Subsidi Gaji Rp600 Ribu untuk Pekerja, Ini Syarat hingga Langkah Penyalurannya

Ardela Nabila - Jumat, 2 September 2022
Syarat untuk mendapatkan subsidi gaji Rp600.000.
Syarat untuk mendapatkan subsidi gaji Rp600.000. Sino Images Studio

Parapuan.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, saat ini pihaknya tengah mematangkan persiapan untuk memastikan subsidi gaji ini bisa tersalurkan secara tepat, cepat, dan akuntabel.

Seperti diketahui, BSU merupakan salah satu bantuan pemerintah yang akan dicairkan bulan September 2022 ini.

Melansir Kompas.com, bantuan ini bertujuan untuk membantu sebanyak 16 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Dengan total anggaran mencapai Rp9,6 triliun, nantinya subsidi gaji ini akan diberikan kepada para pekerja sebesar Rp600.000.

Ida berharap, kebijakan ini tak hanya bisa meringankan beban pekerja, namun juga menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga.

Syarat Penerima BSU 2022

BSU sebesar Rp600.000 hanya akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria berikut ini:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Baca Juga: Segera Disalurkan Pemerintah, Begini Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu

- Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

- Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta.

- Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contoh: upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Langkah Penyaluran BSU 2022

Sementara itu, terkait penyalurannya, berikut ini langkah-langkahnya, seperti dijelaskan oleh Kemnaker:

- Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU.

- Memfinalkan regulasi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penyaluran BSU.

Baca Juga: 6 Bansos yang Cair pada September 2022, Ada Subsidi Gaji Rp600 Ribu

- Berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait pemadanan data.

Koordinasi akan dilakukan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), TNI, dan Polri agar subsidi gaji ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, sampai anggota Polri.

Terkait data calon penerima BSU, Kemnaker juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun untuk teknis penyalurannya, Kemnaker akan berkoordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia.

“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” ungkap Ida.

Itulah syarat hingga langkah penyaluran subsidi gaji Rp600.000 yang dipastikan cair pada bulan September 2022.

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru