Perihal nama Puty Puar yang dicatut sebagai anggota salah satu parpol, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pernah mengingatkan masyarakat sebelumnya.
Lewat akun Instagram resmi @bawasluri, Bawaslu pada hari Kamis, (30/8/2022), menginformasikan cara mengecek nama yang dicatut dalam parpol.
Bawaslu mengatakan bahwa memang ada beberapa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang non-parpol yang didaftarkan sebagai anggota parpol.
Dari data yang dikumpulkan oleh Bawaslu per tanggal 23 Agustus 2022, terdapat 494 nama dan NIK non-parpol yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
494 nama dan NIK ini didapat dari 282 nama dan/atau NIK ketua dan anggota serta pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta 212 nama dan/atau NIK yang diterima posko pengaduan masyarakat.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu telah menerbitkan surat imbauan.
"Oleh karena itu, Bawaslu telah menerbitkan surat imbauan kepada KPU untuk menghapus nama non-parpol tersebut dalam Sipol," tulis unggahan tersebut.
Tak lupa, Bawaslu menginformasikan cara mengecek nama atau NIK masyarakat yang kiranya dicatut dalam anggota parpol.
Baca Juga: Puan Talks: Puty Puar Ungkap Kisah dan Sosok di Balik Buku Empowered ME
Pengecekan tersebut bisa melalui website infopemilu.kpu.go.id yang bisa diakses secara online.