Puty Puar pun merujuk pada website tersebut untuk pengecekan apakah nama atau NIK masyarakat dicatut sebagai angota partai politik.
Berikut cara mengecek apakah nama atau NIK kamu dicatut jadi anggota parpol:
1. Buka link infopemilu.kpu.go.id.
2. Pilih 'Cek Anggota Parpol'.
3. Masukkan NIK.
4. Klik 'Cari'.
5. Tunggu beberapa saat, hingga keterangan nama keluar.
Lebih lanjut, ketika kamu mendapati namamu dicatut sebagai anggota parpol kamu bisa langsung lapor ke posko pengaduan di kantor Bawaslu kabupaten/kota.
"Kalau ternyata kamu salah satu yang dicatut namanya sama parpol, bisa lapor ke Bawaslu Kabupaten atau Kota," tulis akun @puty lagi.
Baca Juga: Ciptakan Ruang Aman bagi Perempuan, Puty Puar Inisiasi BBB Book Club
Lihat postingan ini di Instagram
(*)