Parapuan.co - Kawan Puan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) telah resmi bisa dijadikan sebagai jaminan pinjaman atau agunan kredit di lembaga keuangan.
Aturan terkait HAKI yang bisa menjadi agunan kredit tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022.
Meski banyak pihak mengamini, ternyata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dibilang tidak sepenuhnya setuju akan aturan tersebut.
Pasalnya, masih banyak tantangan yang dihadapi supaya HAKI bisa menjadi agunan kredit dan pembiayaan.
OJK sendiri menilai, HAKI bisa menjadi insentif bagi usaha-usaha inovasi untuk menjaga hegemoni bisnis.
Sementara untuk tantangannya sendiri, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum pemilik HAKI mengajukan kekayaan intelektualnya sebagai agunan kredit.
Berikut penjelasan dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebagaimana dikutip dari Kompas.com!
Pertama, perkembangan HAKI dinilai menyebabkan persaingan industri di dalamnya menjadi semakin kompetitif.
"Untuk UMKM berbasis HAKI, dapat mengalami kesulitan memasuki dan mengakses pasar dari pihak eksternal," terang Dian dalam webinar Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Respons Bank Soal HAKI atau Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang
Lebih lanjut, Dian juga menjelaskan bahwa dari sisi stabilitas keuangan, HAKI masih dianggap sebagai sektor dengan produktivitas yang rendah.
Bukan itu saja, HAKI juga dinilai mempunyai fluktuasi tinggi pada return maupun value.
"Pembiayaan berbasis HAKI menuntut bank menyiapkan pencadangan yang lebih besar," kata Dian lagi.
Terkait hal ini, menurutnya HAKI juga masih kerap dikategorikan sebagai penyumbang risiko stabilitas.
Tantangan lainnya, yaitu porsi investasi aset tidak berwujud, di mana porsinya kecil dan bisa melemahkan transmisi kebijakan moneter.
Belum lagi masalah keberhasilan skala ekonomi yang berbasis HAKI sangat tergabung pada pemimpin dan tren di sektor kreatif.
Dian mengatakan, "Tergantung dari tingkat inovasi baru yang ada di industri kreatif."
Kalau menurut Kawan Puan bagaimana? Setujukah kamu kalau masih ada tantangan yang harus diselesaikan terkait aturan HAKI menjadi agunan kredit?
Atau, kamu termasuk pelaku ekonomi kreatif yang bersyukur dengan aturan tersebut karena dapat mengajukan kredit menggunakan karya intelektualmu?
Baca Juga: Skema Pengajuan Konten YouTube dan Kekayaan Intelektual Lain Jadi Jaminan Utang di Bank
(*)