Di masa pandemi Covid-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara lebih diprioritaskan untuk pekerja atau buruh yang dirumahkan.
Termasuk difokuskan untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak kehidupannya karena pandemi.
Siapa Saja yang Tidak Bisa Mendaftar?
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit TNI
- Anggota Kepolisian
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN atau BUMD
Jika kamu memenuhi syarat, yuk segera daftar Kartu Prakerja Gelombang 44, Kawan Puan! (*)
Baca Juga: Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 43, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini