Perubahan nama ini dilakukan lantaran fungsi pengawasan perbankan kini diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan lagi berada di Bank Indonesia (BI).
Di dalam SLIK, terdapat layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan yang disebut juga sebagai layanan informasi debitur (iDEB), yang bisa diakses oleh lembaga pembiayaan ataupun keuangan lainnya.
Lembaga-lembaga tersebut memiliki kewajiban untuk melaporkan data debitur SID, yang memuat informasi nasabah yang pernah mengajukan kredit untuk diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya.
Berikut ini rincian skor kredit yang terdapat pada SID:
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 120-180 hari.
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Baca Juga: 5 Alasan Skor Kredit Penting, Terutama untuk Mengajukan Pinjaman