Parapuan.co - Saat mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya, tidak semua orang bisa langsung mendapatkan pinjaman tersebut.
Meskipun ada yang bisa dengan mudah mendapatkan persetujuan saat mengajukan kredit perbankan, namun tak sedikit pula yang sulit memperoleh pinjaman.
Salah satu faktor yang memengaruhi hal tersebut adalah BI checking, yang menjadi penentu keberhasilan seseorang untuk mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lain.
Apa Itu BI Checking?
BI checking merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Melansir Kompas.com, sejumlah informasi yang dipertukarkan tersebut di antaranya identitas debitur, angunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, serta kredit macet.
Berbagai informasi tersebut dapat diakses oleh setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK).
Data nasabah akan diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya dan dikumpulkan secara berkala untuk kemudian diintegrasikan dalam SID.
Namun, saat ini SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Skor Kredit, Angka Penentu Dapat Pinjaman atau Tidak
Perubahan nama ini dilakukan lantaran fungsi pengawasan perbankan kini diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan lagi berada di Bank Indonesia (BI).
Di dalam SLIK, terdapat layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan yang disebut juga sebagai layanan informasi debitur (iDEB), yang bisa diakses oleh lembaga pembiayaan ataupun keuangan lainnya.
Lembaga-lembaga tersebut memiliki kewajiban untuk melaporkan data debitur SID, yang memuat informasi nasabah yang pernah mengajukan kredit untuk diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya.
Berikut ini rincian skor kredit yang terdapat pada SID:
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 120-180 hari.
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Baca Juga: 5 Alasan Skor Kredit Penting, Terutama untuk Mengajukan Pinjaman
Cara Mengecek BI Checking
Selain oleh lembaga keuangan, informasi SID bisa diakses oleh publik, dengan demikian masyarakat bisa mengetahui catatan kreditnya.
Berikut ini cara mengecek BI checking yang layanannya bisa didapatkan secara online dan offline tanpa dipungut biaya apapun.
Online
- Buka laman permohonan SLIK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Isi formulir dan nomor antrean.
- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
- Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
- Jika formulir dan dokumen sudah selesai diunggah, klik tombol “Kirim” setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.
Baca Juga: 5 Cara Menjaga Skor Kredit Agar Lebih Mudah saat Mengajukan Pinjaman
- Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
- OJK akan melakukan verifikasi data dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
- Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak tiga kali.
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
- Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDEB SLIK melalui email.
Informasi lengkap pengajuan informasi SLIK online bisa dilihat di sini.
Offline
- Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA untuk debitur perseorangan.
Baca Juga: OJK Ungkap Tantangan HAKI Jadi Agunan Kredit, Benarkah Produktivitasnya Rendah?
- Untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
- Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah.
Isi formulir permohonan SLIK.
- Jika dokumen sudah lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB SLIK.
Demikian pengertian hingga cara mengecek BI checking yang penting diketahui untuk mempermudah pengajuan kredit. (*)