Istilah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di Kalangan PNS, TNI, dan Polri

Arintha Widya - Sabtu, 10 September 2022
Ilustrasi pemberhentian tidak dengan hormat: Randy Bagus Hari Sasongko dipecat secara tidak hormat dari Polri.
Ilustrasi pemberhentian tidak dengan hormat: Randy Bagus Hari Sasongko dipecat secara tidak hormat dari Polri. Dokumentasi Polda Jatim

- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun, dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

PTDH di Kalangan Polri

PTDH terhadap anggota Polri diatur berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sanksi administratif berupa PTDH bisa dikenakan kepada pelanggar kode etik yang melakukan pelanggaran, seperti:

- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

- Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calan anggota Polri.

Baca Juga: Tahapan Tes Masuk Akpol yang Perlu Kamu Tahu Jika Ingin Gabung Polri

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Istilah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di Kalangan PNS, TNI, dan Polri