Parapuan.co - Belakangan ini, istilah PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat mencuri perhatian setelah ramai kasus Ferdy Sambo.
Ya, Ferdy Sambo dan sejumlah pejabat Polri lainnya dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian.
Walau barangkali Kawan Puan baru mendengar istilah tersebut, PTDH sebenarnya tidak hanya berlaku bagi anggota Polri saja.
Di kalangan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil), istilah ini cukup familier.
Pasalnya, PTDH berkaitan dengan pemberhentian anggota PNS, Polri, maupun TNI yang melanggar kode etik profesi.
Simak penjelasan masing-masing dari istilah PTDH bagi ketiga institusi tersebut sebagaimana mengutip Kompas.com berikut ini!
PTDH di Kalangan PNS
Aturan mengenai PTDH bagi PNS tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan undang-undang tersebut, PTDH merupakan sanksi administratif tingkat berat yang diberikan kepada PNS yang:
Baca Juga: Setelah Brigjen Jeanne Mandagi, Ini 4 Polwan Berpangkat Jenderal di Polri
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun, dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
PTDH di Kalangan Polri
PTDH terhadap anggota Polri diatur berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sanksi administratif berupa PTDH bisa dikenakan kepada pelanggar kode etik yang melakukan pelanggaran, seperti:
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
- Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calan anggota Polri.
Baca Juga: Tahapan Tes Masuk Akpol yang Perlu Kamu Tahu Jika Ingin Gabung Polri
- Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara dan/atau pemerintah Indonesia.
- Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan, dan/atau kode etik profesi Polri.
- Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
- Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian.
PTDH di Kalangan TNI
Sanksi PTDH bagi prajurit TNI tertera dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Berdasarkan undang-undang tersebut, PTDH akan diberikan kepada tentara yang dijatuhi hukuman disiplin militer lebih dari tiga kali dalam pangkat yang sama.
Selain itu, juga berdasarkan dari pertimbangan pejabat yang berwenang bahwa yang bersangkutan tidak patut dipertahankan, maka akan diberhentikan tidak dengan hormat.
Pemberhentian tidak dengan hormat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Itulah tadi beberapa aturan terkait PTDH di tiga institusi besar di Indonesia. Semoga informasi di atas menambah wawasanmu, ya!
Baca Juga: Ingin Menjadi Bintara TNI AD Wanita? Berikut Persyaratannya!
(*)