Parapuan.co - Kawan Puan, tahun 2022 ini pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU), kali ini sebagai pengalihan subsidi BBM.
Tahun ini, BSU diberikan kepada setidaknya 16 juta pekerja dengan jumlah bantuan senilai Rp600.000.
Sama seperti sebelumnya, kali ini BSU juga disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menerima.
Pekerja yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan BSU melalui transfer ke rekening bank Himbara.
Apakah kamu termasuk penerima BSU? Yuk, lihat dulu syarat penerima dan cara mengeceknya seperti mengutip Kompas.com berikut ini!
Syarat Penerima BSU 2022
Pemerintah menyalurkan BSU bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat di bawah ini:
- Warga Negara Indonesia yang sudah mempunyai KTP.
Baca Juga: Ini Syarat Menerima Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta yang Cair April 2022