- Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
- Upah bulanan yang diterima tidak lebih dari Rp3,5 juta.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
- Bukan anggota TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Bukan merupakan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.
Cara Mengecek Penerima BSU Lewat Kemnaker.go.id
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.
2. Apabila belum memiliki akun, kamu harus melakukan pendaftaran terlebih dulu.
Baca Juga: BSU hingga Kartu Prakerja, 5 Bansos Pemerintah Ini Bakal Cair Mei 2022