Parapuan.co - Ada kabar baik nih Kawan Puan! Pemerintah memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 akan kembali cair pekan depan.
BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu itu akan disalurkan setelah verifikasi dan validasi data selesai dilakukan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya telah menerima 2,4 juta data BPJS Ketenagakerjaan, untuk selanjutnya akan diverifikasi.
“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2,4 juta. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri.
"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ujar Ida dalam siaran pers, seperti dikutip PARAPUAN dari Kompas.com.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 hanya diberikan satu kali kepada buruh atau pekerja, dengan besaran bantuan Rp600 ribu.
Meski demikian ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU Rp 600 ribu dari pemerintah. Apa saja?
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
Baca Juga: 4 Jenis Usaha yang Bisa Dimulai dengan Modal dari BLT dan BSU Rp600.000
- Gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Apabila pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Jika sudah memenuhi syarat di atas, bagaimana cara mengecek penerima BSU Rp 600 ribu?
Dikutip dari laman resmi bsu.kemnaker.go.id, ada beberapa langkah untuk mengeceknya. Simak selengkapnya!
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun
Baca Juga: Diberikan pada 16 Juta Pekerja, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BSU
Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Jika kode OTP sudah berhasil diverifikasi, masuk ke akun yang telah didaftarkan
4. Lengkapi profil dengan mengisi biodata berupa foto profil, deskripsi pribadi secara singkat, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi.
Jika kamu adalah penerima BSU Rp 600 ribu, akan ada tiga notifikasi berbeda yang didapatkan di antaranya Calon, Penetapan, dan Penyaluran.
Calon artinya kamu sudah terdaftar sebagai penerima BSU Rp 600 ribu.
Kamu akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Penetapan artinya kamu akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Baca Juga: Cair September dan Desember, Ini Cara Cek Data Penerima BLT BBM Rp600 Ribu