Parapuan.co - Kawan Puan yang sedang cemas menantikan waktu pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru kini bisa bernapas lega.
Melansir Kompas.com, pendaftaran PPPK Guru disebutkan akan dibuka pada pekan keempat September 2022.
Namun, untuk kepastian tanggalnya sendiri belum diumumkan secara pasti oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Walau demikian, akan lebih baik jika kamu mengetahui dulu persyaratan pendaftaran PPPK Guru 2022 agar bisa mempersiapkan diri.
Syarat pendaftaran PPPK Guru sendiri telah diatur dalam Peraturan Menpan-RB Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022.
Apa saja? Yuk, simak kualifikasi lengkap secara umum dan khususnya berikut ini!
Persyaratan Umum PPPK Guru 2022
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat mendaftar.
Baca Juga: CPNS 2022 Resmi Ditiadakan, Ini Alasan Menteri PANRB Fokus ke PPPK
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Surat keterangan berkelakuan baik.
Adapun persyaratan lain biasanya akan ditentukan sesuai kebutuhan jabatan.
Penetapannya dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Persyaratan Khusus Calon Pelamar PPPK Guru
Baca Juga: 3 Formasi untuk Seleksi PPPK 2022 usai Ditiadakannya CPNS, Apa Saja?
Persyaratan khusus diperuntukkan bagi pelamar PPPK Guru 2022 yang merupakan penyandang disabilitas, yaitu:
1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
3. Persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.
- Dalam melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
4. Lebih lanjut, pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.
5. Adapun penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
6. Sedangkan penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada seni budaya keterampilan.
Apakah Kawan Puan memenuhi persyaratan yang diajukan di atas? Tunggu pendaftarannya, ya!
Baca Juga: 7 Perbedaan Mendasar Antara PNS dan PPPK, Mulai Kedudukan hingga Gaji
(*)