Dalam laman resmi pintar.bi.go.id, ada beberapa persyaratan uang rusak yang bisa ditukarkan.
Uang rusak atau cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena beberapa sebab.
Seperti terbakar, hilang sebagian, robek, berlubang, hingga mengerut.
Satu hal penting, uang rusak atau cacat hanya bisa ditukar jika keaslian uang Rupiah itu masih bisa dikenali.
Penggantian uang rusak bisa dilakukan dengan mempertimbangkan hal berikut
1. Uang Rupiah Kertas
Penggantian uang rusak diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominal, jika memenuhi syarat di antaranya:
- Fisik uang kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran asli
- Ciri uang Rupiah bisa dikenali keasliannya
Baca Juga: Penjaga Sekolah di Solo Harus Kehilangan Uang Puluhan Juta Karena Dimakan Rayap