- Uang Rupiah rusak atau cacat masih menjadi satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang Rupiah rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
Jika uang Rupiah kertas sama atau kurang dari dua pertiga ukuran asli, maka Bank Indonesia tidak bisa memberikan penggantian.
2. Uang Rupiah Logam
Sementara untuk uang Rupiah logam, beberapa syarat yang dipenuhi agar bisa menukar uang rusak di antaranya:
- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari satu perdua ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari satu perdua ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.
Selain itu perlu diingat bahwa Bank Indonesia juga tidak akan memberikan penggantian uang, jika diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Semoga membantu ya, Kawan Puan. (*)
Baca Juga: Uang Rusak atau Cacat Ternyata Bisa Ditukar di BI, Simak Langkahnya!