Berikut ini syarat daftar BLT UMKM di tahun sebelumnya untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul
- BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Adapun usulan calon penerima BPUM tersebut nantinya akan memuat:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: 4 Jenis Usaha yang Bisa Dimulai dengan Modal dari BLT dan BSU Rp600.000