Ini Jenis Data Pribadi Menurut UU PDP, Resmi Disahkan oleh DPR

Tim Parapuan - Rabu, 21 September 2022
Ilustrasi jenis-jenis data pribadi yang tercantum dalam UU Perlindungan Data Pribadi
Ilustrasi jenis-jenis data pribadi yang tercantum dalam UU Perlindungan Data Pribadi Sitthiphong

(*) Artikel telah diperbaharui oleh Citra Narada Putri pada Sabtu, 29 Juni 2024

Parapuan.co - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kini telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.

Dalam dokumen yang diunggah ke laman resmi DPR, draf RUU PDP mencakup 16 bab dengan 76 pasal.

Melansir Kompas.com, aturan tersebut juga menjelaskan maksud dari data pribadi yang merupakan data perseorangan yang terindentifikasi.

Data pribadi juga bisa diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya.

Informasi tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Perlindungan data pribadi sendiri adalah upaya melindungi data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

Dalam Pasal 4 tertulis setidaknya ada dua jenis data pribadi yaitu data yang bersifat spesifik dan bersifat umum. 

Kawan Puan, berikut rincian jenis-jenis data pribadi menurut UU Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga: Susah Dibobol, Ini 4 Tips Membuat Password Medsos agar Aman dari Hacker

Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:

- Data dan informasi kesehatan

- Data biometrik

- Data genetika

- Catatan kejahatan

- Data anak

- Data keuangan pribadi

- Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Data pribadi yang bersifat umum berupa:

Baca Juga: Semua Serba Digital, Ini Tips Amankan Data Pribadi agar Tidak Disalahgunakan

- Nama lengkap

- Jenis kelamin

- Kewarganegaraan

- Agama

- Status perkawinan

- Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

Kawan Puan, itu dia jenis-jenis data pribadi yang tercantum dalam UU Perlindungan Data Pribadi.

Penting untuk kamu ketahui bahwa undang-undang ini berlaku mulai tanggal diundangkan.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam aturan tersebut juga dituliskan bahwa UU yang disahkan DPR tetap memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.

Namun, jika presiden tak menandatangani, UU akan tetap berlaku 30 hari pascapengesahan di DPR.

Baca Juga: Sebelum Resign, Hapus 3 Data Penting Ini dari Komputer Kantor

(*) 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029