Parapuan.co - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap dua telah disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pekan ini.
BSU senilai Rp600.000 ini diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat dalam rangka kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Pada tahap pertama lalu, Kemnaker sudah menyalurkan BSU kepada 4.112.052 pekerja melalui Bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, Bank Syariah Indonesia khusus Aceh, serta PT Pos Indonesia.
Lalu, bagaimana dengan pekerja yang sudah memenuhi syarat namun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)?
Dalam Instagram resminya, Kemnaker mengumumkan bahwa pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU Rp600.000.
Humas Kemnaker juga membenarkan kabar tersebut, hanya saja pekerja atau buruh terkena PHK tersebut masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
“Ya, benar (masih bisa menerima BSU), tapi minimal masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli,” ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Kamis (22/9/2022).
Selain merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh terkena PHK.
Syarat Penerima BSU bagi Pekerja atau Buruh Kena PHK
Baca Juga: Baru Dapat BSU Rp 600 Ribu dari Pemerintah? Ini 3 Tips Mengelolanya secara Bijak