Terdapat dua cara cek penerima BSU 2022, yaitu melalui laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
1. Cek BSU via Situs Kemnaker
- Kunjungi situs https://kemnaker.go.id.
- Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.
- Klik “Daftar” untuk membuat akun terlebih dahulu.
- Lengkapi pendaftaran akun.
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
- Login atau masuk kembali.
- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
Baca Juga: 3 Penyebab Kamu Gagal Menerima BSU, Salah Satunya Terkendala Rekening
- Selanjutnya, cek pemberitahuan terkait status penerima, seperti terdaftar atau tidak, serta memenuhi syarat atau tidak.
2. Cek BSU via Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
- Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.
- Selanjutnya, lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel terdaftar.
- Login dan lengkapi kembali data diri.
- Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan ada centang hijau notifikasi.
- Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar.
Demikian syarat hingga cara cek penerima BSU Rp600.000 untuk pekerja atau buruh yang terkena PHK.
Baca Juga: Banyak Karyawan Kena PHK, Ini Syarat dan Tahapan untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
(*)